Selasa, 07 Mei 2024

YANG DAPAT DILAKUKAN KREDITUR APABILA ASET DEBITUR SUDAH DIJAMINKAN KE BANK




Hukum perdata mengenal tiga jenis kreditur, yaitu : Kreditur Separatis; Kreditur Preferen; dan Kreditur Konkuren.

Kreditur Separatis adalah kreditur pemegang jaminan kebendaan. Diatur dalam Pasal 1134 ayat (2) KUH Perdata. Saat ini jaminan kebendaan yang diatur di Indonesia adalah :

  1. Gadai (Pasal 1150 – Pasal 1160 KUH Perdata).
  2. Fidusia (UU No. 42 tahun 1999 ttg Jaminan Fidusia).
  3. Hak Tanggungan (UU No. 4 tahun 1996 ttg Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan Tanah).
  4. Hipotik Kapal (Pasal 1162 – Pasal 1232 KUH Perdata).
  5. Resi Gudang (UU No. 9 tahun 2006 ttg Sistem Resi Gudang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 2011)

Kreditur Preferen adalah kreditur yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa. Kreditur Preferen terdiri dari Kreditur preferen khusus (Pasal 1139 KUH Perdata), dan Kreditur Preferen Umum (Pasal 1149 KUH Perdata).

Kreditur Konkuren adalah kreditur yang tidak termasuk dalam Kreditur Separatis dan Kreditur Preferen (Pasal 1131 – Pasal 1132 KUH Perdata).

Jika kita sudah tahu macam dan jenis kreditur menurut KUH Perdata, langkah selanjutnya adalah menentukan upaya hukum yang akan ditempuh. Bisa dengan non litigasi atau litigasi dengan menggugat debitur di Pengadilan Negeri setempat.

Sesuai dengan tema judul di atas, alangkah baiknya seorang kreditur menempuh upaya hukum litigasi yaitu dengan menggugat debitur di Pengadilan Negeri dimana debitur berada atau bertempat tinggal. Alasannya adalah adanya kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.

Dalam gugatannya kreditur dapat meminta kepada Pengadilan Negeri untuk meletakkan sita penyesuaian. Mengutip tulisan dari M. Yahya Harahap bahwa barang yang telah disita, tidak boleh disita lagi, sebagai gantinya diletakkan sita penyesuaian. Demi kelancaran dan kepastian penegakan hukum mengenai penyitaan, Pasal 463 Rv dianggap perlu dijadikan prinsip agar tidak terjadi penyitaan yang tumpang tindih. Antara lain ditegaskan dalam Putusan MA No. 1829 K/Pdt/1992 yang menegaskan praktek peradilan sudah lama mengambil asas vergelijkende beslag yang diatur dalam Pasal 463 Rv sebagai prinsip atau sistem beracara.

Kedudukan hukum pemegang sita penyesuaian terhadap barang yang disita atau diagunkan kepada pihak lain adalah :

  1. Berada setingkat di bawah pemegang sita jaminan (kreditur separatis).
  2. Pengambilan pemenuhan atas pembayaran tuntutan dari barang tersebut, diberikan prioritas utama kepada pemegan sita atau agunan, baru menyusul pemegang sita penyesuaian dengan acuan penerapan : a) Apabila hasil penjualan hanya mencukupi untuk melunasi tuntutan pemegang sita jaminan, sepenuhnya jumlah itu menjadi hak pemegang sita atau agunan, tanpa mengurangi pembagian hasil penjualan secara berimbang dalam eksekusi serentak berdasarkan Pasal 202 HIR atau Pasal 220 RBg dan pemegang sita jaminan tidak berkedudukan sebagai kreditur yang mempunyai hak privilege atas barang tersebut; b) Sekiranya hasil penjualan barang melebihi tuntutan pemegang sita atau agunan, maka sisa kelebihan itu menjadi hak pemegang sita penyesuaian.

  3. Selama sita jaminan atau agunan terdahulu belum diangkat atau dicabut, kedudukannya tetap berstatus sebagai pemegang sita penyesuaian.
  4. Apabila sita jaminan atau agunan terdahulu diangkat, maka hak dan kedudukan pemegang sita penyesuaian dengan sendirinya menurut hukum berubah menjadi pemegang sita jaminan.
Terdapat beberapa putusan hakim yang mengikuti yurisprudensi Putusan No. 394 K/SIP/1984 tertanggal 31 Mei 1985, antara lain: Putusan No. 08/Pdt.G/2012/PN.Pkl;  Putusan No. 38/Pdt.G/2012/PN.Pkl; Putusan No. 05/Pdt.G/2013/PN.Pkl; dan Putusan No. 18/Pdt.G/2014/PN.Tgl.

YANG DAPAT DILAKUKAN KREDITUR APABILA ASET DEBITUR SUDAH DIJAMINKAN KE BANK

Hukum perdata mengenal tiga jenis kreditur, yaitu : Kreditur Separatis; Kreditur Preferen; dan Kreditur Konkuren. Kreditur Separatis adala...