Sabtu, 28 Oktober 2023

Sengketa menurut UU No. 7 tahun 2017

 


Sengketa menurut UU No. 7 tahun 2017, dibagi menjadi 2 :

1.         Sengketa Proses Pemilu (Pasal 471)

Meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon peserta pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Propinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

a.   KPU dan Partai Politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.

b.   KPU dan Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud Pasal 235.

c.  KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang dicoret dari daftar calon tetap sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 dan Pasal 266.

Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu dilakukan setelah Upaya administrative di Bawaslu telah digunakan. Pengajuan gugatannya dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.

Dalam mengajukan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu dapat diperbaiki dan dilengkapi apabila gugatan tersebut dianggap kurang lengkap, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja Penggugat belum menyempurnakan gugatan, hakim memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat dilakukan Upaya hukum.

Pengadilan Tata Usaha Negara memeriksa dan memutus gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugatan dinyatakan lengkap.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan Upaya hukum lain.

KPU wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara paling lama 3 (tiga) hari kerja.

2.         Perselisihan hasil Pemilu (Pasal 473)

Meliputi :

a.    perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

b.   Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.

c.   Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat mempengaruhi penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Peserta pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi. Pengajuan tersebut diajukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Apabila pengajuan permohonan belum lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.

KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.

Apabila terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. Keberatan tersebut hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih Kembali pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.

Hasil putusan MK wajid ditindaklanjuti oleh KPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG DAPAT DILAKUKAN KREDITUR APABILA ASET DEBITUR SUDAH DIJAMINKAN KE BANK

Hukum perdata mengenal tiga jenis kreditur, yaitu : Kreditur Separatis; Kreditur Preferen; dan Kreditur Konkuren. Kreditur Separatis adala...