konsumen kendaraan bermotor tentu tidak asing lagi dengan istilah fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

Jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.

Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia. oleh karena itu aturan yang ada di dalam undang-undang jabatan notaris diberlakukan yaitu bahwa semua akta notaris itu dibuat oleh atau di hadapan Notaris.

pertanyaannya, pernahkah konsumen menandatangani akta jaminan fidusia tersebut? sepertinya tidak pernah. setiap kali konsumen ditanya, pasti akan menjawab hanya menandatangani perjanjian kredit saja.

disinilah letak celah hukum yang dapat digunakan konsumen untuk menyerang balik seandainya ke depan dalam perjalanan kreditnya si konsumen terkendala dengan pembayaran atau hal lainnya.

undang-undang perlindungan konsumen telah memberikan batasan dan larangan untuk membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian. salah satu larangan itu adalah menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

begitu juga ketentuan yang ada dalam pasal 238 ayat 4 huruf e undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan mengatakan hal yang sama mengenai klausula baku.

oleh karena proses pembuatan akta jaminan fidusia cacat secara hukum karena konsumen tidak pernah menandatangani akta jaminan fidusia di depan notaris, kreditur hanya bersandar pada kuasa yang tercantum dalam klausula baku padahal klausula baku dan tersembunyi tersebut telah melanggar undang-undang maka produknya berupa sertifikat jaminan fidusia tidak mempunyai kekuatan hukum. upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen adalah mengggugat proses yang cacat hukum tersebut melalui pengadilan negeri setempat dengan alasan perbuatan melawan hukum.