Bunyi pasal 191 ayat (2) KUHAP Lama : Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Sedangkan, bunyi Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru : Dalam hal Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi ada dasar peniadaan pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Ada perubahan redaksi terkait dengan bunyi pasal yang mengatur tentang lepas dari segala tuntutan hukum. Perubahan tersebut ada di kalimat tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana (Pasal 191 ayat (2) KUHAP Lama) dan kalimat tetapi ada dasar peniadaan pidana (Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru).
Menurut M. Yahya Harahap, arti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana adalah “tetapi sekalipun terbukti, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana. Yang melandasi putusan pelepasan, terletak pada kenyataan apa yang didakwakan dan yang telah terbukti tersebut “tidak merupakan tindak pidana”, tetapi termasuk ruang lingkup hukum perdata atau hukum adat. Tegasnya perbuatan yang didakwakan dan yang telah terbukti itu, tidak ada diatur dan tidak termasuk ruang lingkup hukum pidana. Akan tetapi mungkin termasuk ruang lingkup hukum perdata, hukum asuransi, hukum dagang, atau hukum adat.
Beberapa putusan hakim yang telah memutus lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara pidana, antara lain :
1. Nomor 72/Pid.B/2020/PN.Enr
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menggunakan ketentuan yang ada di Pasal 49 KUHP lama yaitu pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum; pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
2. Nomor 671/Pid.Sus/2020/PN.Ptk
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menggunakan ketentuan yang ada di Pasal 51 ayat (1) KUHP lama yaitu barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
Perintah jabatan atau ambtelijk bevel dapat diartikan sebagai suatu perintah yang telah diberikan oleh seorang atasan, dimana kewenangan untuk memerintah semacam itu bersumber pada suatu ambtelijke positie atau suatu kedudukan menurut jabatan, baik dari orang yang memberikan perintah maupun dari orang yang menerima perintah (P.A.F Lamintang, 1984 : 500). Menurut Andi Hamzah (1994 : 163), perintah itu diberikan karena jabatan dimana antara yang memberi perintah dan orang yang diperintah ada hubungan hukum publik. Menurut Bambang Poernomo(1994 : 201), hubungan antara pemberi perintah dengan pihak yang mendapat perintah harus mempunyai hubungan hukum yang sifatnya berlaku umum, baik menurut isi peraturan maupun karena pernyataan penguasa yang berwenang.
Bahwa ada dua syarat yang harus dipenuhi agar seorang pelaksana perintah lolos dari jerat pidana (Andi Hamzah mengutip Vos, 1994 : 163; Bambang Poernomo, 1994 : 201) yaitu :
1. Syarat Subjektif : pembuat harus dengan iktikad baik memandang bahwa perintah itu datang dari yang berwenang.
2. Syarat Objektif : pelaksanaan perintah harus terletak dalam lingkup pembuat sebagai bawahan.
3. Nomor 44/Pid.B/2021/PN.Pts
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menggunakan ketentuan yang ada di Pasal 44 ayat (1) KUHP lama, yang berbunyi : “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”. Sehingga yang dimaksud dengan alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum dan dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif).
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 60-61) sebab tidak dapat dihukumnya Terdakwa berhubung perbuatannya tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya adalah karena:
a. Kurang sempurna akalnya. Yang dimaksud dengan perkataan “akal” di sini ialah kekuatan pikiran, daya pikiran, dan kecerdasan pikiran. Orang dapat dianggap kurang sempurna akalnya, misalnya: idiot, imbicil, buta-tuli, dan bisu mulai lahir.
b. Sakit berubah akalnya. yang dapat dimasukkan dalam pengertian ini misalnya: sakit gila, histeri, epilepsi, dan bermacam-macam penyakit jiwa lainnya.
Di KUHAP baru, diperkenalkannya konsep baru, yaitu dasar peniadaan pidana. Berfokus pada prinsip keadilan restoratif dan efisiensi proses pidana, melalui mekanisme seperti :
1. Plea Bargaining (Pengakuan Bersalah - Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP Baru).
2. Judicial Pardon (Pemaafan Hakim Pasal 54 ayat (2) KUHP).
3. Perlindungan Hak Asasi Manusia & Due Process of Law (Pengaturan penyadapan harus dengan izin pengadilan (Pasal 135 ayat 2 KUHAP) untuk mencegah penyalahgunaan).