Minggu, 05 November 2023

Pengunduran Anggota Parpol, Kok Jadi Polemik?


Di dalam Pasal 16 UU No. 2  tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 tahun 2011 tentang Parta Politik, mengatur tentang pemberhentian keanggotaan seseorang dari partai politik, antara lain  karna : meninggal dunia; mengundurkan diri secara tertulis; menjadi anggota partai politik lain; atau melanggar AD dan ART.

Fenomena saat ini, ada kader dari PDI P yang diusulkan menjadi Bacawapres. Partai pengusul itu bukan dari PDI P melainkan dari partai lain yaitu partai Golkar. Sedangkan PDI P sudah mempunyai pasangan bacapres dan bacawapres sendiri. Hal ini yang kemudian menjadi polemik dan masing-masing pihak menunggu agar tidak terjadi playing fictim yang akan dimainkan pihak lawan.

Berita terakhir yang penulis kutip dari kompas.com, mengabarkan bahwa Gibran telah menerima surat dari Ketua DPC PDI-P Solo perihal permintaan untuk mengembalikan KTA PDI-P dan membuat surat pengunduran diri Gibran dari Kader PDI-P. Ketika ditanya terkait surat tersebut, Gibran menjawab akan menindaklanjutinya.

Lalu, apakah seandainya Gibran belum membuat surat pengunduran diri (vide Pasal 16), masih sah menjadi kader PDI-P sedangkan Gibran sendiri diusulkan Partai Golkar menjadi Bacawapres dari Prabowo Subiyanto dan PDI-P juga sudah mengusulkan bacapres -bacawapres yaitu Ganjar – Mahfud?

Sebelum kita menjawabnya, marilah kita melihat ketentuan Paragraf 1 Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Pasal 221 – Pasal 225 UU No 7 tahun 2017 ttg Pemilihan Umum.

Pasal 223 ayat (1) mengatur mengenai penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan.

Gibran saat pengusulannya menjadi Bacawapres oleh Partai Golkar, masih sah menjadi kader PDI-P. Tentu hal ini akan bertentangan dengan mekanisme internal partai politik dari PDI-P sebagaimana bunyi Pasal 223 ayat (1)  di atas. Mekanisme internal Partai Politik di dalam Pasal 16 UU No. 2  tahun 2008 dapat diartikan sebagai ketentuan AD dan ART.

Seandainya antara PDI-P dan partai Golkar melakukan kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 223 ayat (2) yang bersama-sama mengusulkan Gibran sebagai bacawapresnya, maka tidak akan menjadi polemik seperti yang terjadi beberapa hari belakangan ini. Faktanya PDI-P sudah punya calon sendiri yaitu Ganjar – Mahfud dan partai Golkar bersama Koalisi Indonesia Maju juga sudah punya calon sendiri yaitu Prabowo – Gibran.

Jadi, walaupun Gibran belum mengundurkan diri pasca pengiriman surat oleh DPC Solo, Gibran tetap bisa diberhentikan dari keanggotaan PDI-P berdasarkan alasan melanggar AD dan ART.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG DAPAT DILAKUKAN KREDITUR APABILA ASET DEBITUR SUDAH DIJAMINKAN KE BANK

Hukum perdata mengenal tiga jenis kreditur, yaitu : Kreditur Separatis; Kreditur Preferen; dan Kreditur Konkuren. Kreditur Separatis adala...