Di dalam Pasal 16 UU No. 2 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 tahun 2011 tentang Parta Politik, mengatur tentang pemberhentian keanggotaan seseorang dari partai politik, antara lain karna : meninggal dunia; mengundurkan diri secara tertulis; menjadi anggota partai politik lain; atau melanggar AD dan ART.
Fenomena saat ini, ada kader dari PDI P yang
diusulkan menjadi Bacawapres. Partai pengusul itu bukan dari PDI P melainkan
dari partai lain yaitu partai Golkar. Sedangkan PDI P sudah mempunyai pasangan
bacapres dan bacawapres sendiri. Hal ini yang kemudian menjadi polemik dan masing-masing
pihak menunggu agar tidak terjadi playing fictim yang akan dimainkan pihak
lawan.
Berita terakhir yang penulis kutip dari
kompas.com, mengabarkan bahwa Gibran telah menerima surat dari Ketua DPC PDI-P
Solo perihal permintaan untuk mengembalikan KTA PDI-P dan membuat surat
pengunduran diri Gibran dari Kader PDI-P. Ketika ditanya terkait surat tersebut,
Gibran menjawab akan menindaklanjutinya.
Lalu, apakah seandainya Gibran belum membuat
surat pengunduran diri (vide Pasal 16), masih sah menjadi kader PDI-P
sedangkan Gibran sendiri diusulkan Partai Golkar menjadi Bacawapres dari
Prabowo Subiyanto dan PDI-P juga sudah mengusulkan bacapres -bacawapres yaitu
Ganjar – Mahfud?
Sebelum kita menjawabnya, marilah kita melihat
ketentuan Paragraf 1 Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Pasal 221 – Pasal 225
UU No 7 tahun 2017 ttg Pemilihan Umum.
Pasal 223 ayat (1) mengatur mengenai penentuan
calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik bersangkutan.
Gibran saat pengusulannya menjadi Bacawapres
oleh Partai Golkar, masih sah menjadi kader PDI-P. Tentu hal ini akan
bertentangan dengan mekanisme internal partai politik dari PDI-P sebagaimana bunyi Pasal 223 ayat (1) di atas. Mekanisme
internal Partai Politik di dalam Pasal 16 UU No. 2 tahun 2008 dapat diartikan sebagai ketentuan
AD dan ART.
Seandainya antara PDI-P dan partai Golkar
melakukan kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 223 ayat (2) yang
bersama-sama mengusulkan Gibran sebagai bacawapresnya, maka tidak akan menjadi
polemik seperti yang terjadi beberapa hari belakangan ini. Faktanya PDI-P sudah
punya calon sendiri yaitu Ganjar – Mahfud dan partai Golkar bersama Koalisi
Indonesia Maju juga sudah punya calon sendiri yaitu Prabowo – Gibran.
Jadi, walaupun Gibran belum mengundurkan diri
pasca pengiriman surat oleh DPC Solo, Gibran tetap bisa diberhentikan dari
keanggotaan PDI-P berdasarkan alasan melanggar AD dan ART.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar